Makin irit BBM, Potongan Pajak Makin Besar
Oleh: Herdiyan & Maftuh Ihsan
Jakarta --- Pemerintah segera merampungkan regulasi mobil murah dan ramah lingkungan, setelah melalui pembahasan yang sangat alot terkait dengan usulan pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah serta kategorisasi kendaraan.
Menurut sumber Bisnis, pembahasam lintas kementerian pada dasarnya telah menyepakati insnetif bea masuk dan diskon PPnBM yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian. Usulan itu sudah dikaji oleh Kementerian Keuangan dan segera diajukan ke Sekretariat Negara untuk disahkan dalam bentuk peraturan presiden.
Kemenperin telah mengajukan draf usulan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dengan no. 262/M-IND/6/2012 terrtanggal 27 Juni 2012.
Dalam draf itu, Kemenperin mengusulkan pengembangan kendaraan bermotor didorong ke arah teknologi emisi karbon rendah guna mengurangi polusi sekaligus menghemat konsumsi bahan bakar minyak.
Kemenperin mengusulkan insnetif yang berbeda berdasarkan jenis dan kategori kendaraan serta tingkat konsumsi bahan bakar minyak berdasarkan jarak tempuh kilometer per liter. Makin irit BBM, diskon PPnBM makin besar hingga 0% dengan syarat mobil diproduksi di dalam negeri.
Adapun, mobil yang diimpor dan tidak mengikuti program itu, tetap mengacu pada tarif PPnBBM yang berlaku saat ini, yakni 10% - 75% sesuai jenis dan kapasitas mesin.
Ketika dikonfirmasi, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan penggodokan regulasi tersebut sedang berlangsung antara Kementerian Keuangan dan Sekretaris Negara karena bentuk aturan akan menggunakan perpres. "Kami mengusulkan besaran insentifnya kepada Kemenkeu dan akan dibawa ke Sekretariat Negara untuk segera disahkan," ujarnya, Jumat (19/10).
Aturan itu, lanjutnya, menjelaskan pemberian insentif bagi seluruh kendaraan ramah lin gkungan, baik program low cost and green car (LCGC) yang masih menggunakan bahan bakar minyak maupun teknologi lain seperti hybrid, listrik, dan compressed natural gas (CNG). "Besaran insentifnya berbeda-beda bergantung pada efisiensi BBM."
Mobil listrik
Menurut Hidayat, salah satu jenis mobil yang akan dibebaskan PPnBM adalah mobil listrik. Insentif bagi mobil listrik berupa diskon PPnBM dan bea masuk impor komponen akan dijelaskan dalam perpres mengenai low carbon emission program (LCEP).
Dia mengatakan penggodokan aturan LCEP sudah berada di Kemenkeu dan Sekkneg setelah pihaknya memberikan usulan insentif untuk setiap jenis kendaraan dengan teknologi ramah lingkungan.
Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kemenperin, menuturkan pembahasan peraturan tersebut sangat alot kerana membahas beberapa hal yang bersifat detil.
Beberapa tema yang alot dibicarakan dalam pembahasan lintas kementerian adalah usulan Kemenperin tentang pembebasan PPnBM untuk kategori LCGC yang berada di bawah 1.000 cc.
Suhari Sargo, ahli bidang otomotif, mengatakan LCGC akan membentuk pangsa pasar baru dan sulit merambah segmen lain di bawah atau atasnya, yaitu sepeda motor atau kendaraan serbaguna dengan kapasitas angkut lebih besar.
Beberapa prinsipal otomotif global sudah menyatakan ketertarikan untuk mengikuti program LCEP, terutama di segmen LCGC.
Kolaborasi antara PT Toyota Astra Motor dan PT Astra Daihatsu Motor telah memperkenalkan Astra Toyota Agya dan Astra Daihatsu Ayla pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012 bebarapa waktu yang lalu.
Selain itu, Nissa, Tata Motors dan Suzuki berencana mengikuti program LCGC dengan menyiapkan produk khusus yang masih dirahasiakan model dan konsepnya.
Honda juga tertarik mengembangkan model LCGC dan bersiap memasarkan beberapa produk berteknologi ramah lingkungan lainnya. (Nurudin Abdullah/Agust Supriadi) (redaksi@bisnis.co.id)
Sumber: Bisnis Indonesia, 23 Oktober 2012, hal 1
Selasa, 23 Oktober 2012
Menanti Mobil Murah & Ramah Lingkungan
Pemerintah segera menerbitkan regulasi mengenai insentif bagi kendaraan bermotor rendah emisi, yang diyakini bakal memacu pasar otomotif nasional.
Jenis insentif
Sumber: Bisnis Indonesia, 23 Oktober 2012, hal 1
Jenis insentif
- Bebas bea masuk impor completely bulit up (CBU) dan diskon PPnBM 18 bulan pertama
- Jika berkomitmen untuk memproduksi di dalam negeri, akan diperpanjang selama 6 bulan
- Jika masih mengimpor CBU maka akan tetap dikenakan PPnBM maksimum
- Bebas bea masuk impor komponen yang tidak diproduksi di dalam nenegri selama 8 tahun untuk yang menyatakan komitmen produksi di dalam negeri
Rancangan Atural Low Carbon Emission Program (LCEP)
Syarat yang harus dipenuhi prinsipal.
- Konsumsi bahan bakar rata-rata minimum 20 kpl untuk bensin diesel, gas-bensin, dan bahan bakar nabati. Kendaraan hybrid, hidrogen, listrik, BBG, wajib memenuhi konsumsi bahan bakar rata-rata 28 kpl.
- Seluruh prinsipal yang mengikuti program ini wajib memiliki fasilitas manufaktur di dalam negeri, minimal merakit kendaraan atau memiliki kandungan lokal 40% dalam jangka maksimum 4 tahun
- Emisi gas buang harus memenuhi standar Euro2, khususnya untuk mobil bahan bakar nonsubsidi dan diesel dengan ambang batas gas karbondioksida 150 gram per km atau dikonversi sama dengan konsumsi BBM pada syarat sebelumnya.
Usulan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor LCEP dan Rakita Dalam Negeri (%)
Sumber: Bisnis Indonesia, 23 Oktober 2012, hal 1
Label:
Euro2,
LCEP,
LCGC,
mobil listrik,
paket insentif pajak,
PPnBM
Langganan:
Postingan (Atom)