Selasa, 23 Oktober 2012

Menanti Mobil Murah & Ramah Lingkungan

Pemerintah segera menerbitkan regulasi mengenai insentif bagi kendaraan bermotor rendah emisi, yang diyakini bakal memacu pasar otomotif nasional.

Jenis insentif
  • Bebas bea masuk impor completely bulit up (CBU) dan diskon PPnBM 18 bulan pertama
  • Jika berkomitmen untuk memproduksi di dalam negeri, akan diperpanjang selama 6 bulan
  • Jika masih mengimpor CBU maka akan tetap dikenakan PPnBM maksimum
  • Bebas bea masuk impor komponen yang tidak diproduksi di dalam nenegri selama 8 tahun untuk yang menyatakan komitmen produksi di dalam negeri
Rancangan Atural Low Carbon Emission Program (LCEP)
Syarat yang harus dipenuhi prinsipal.
  • Konsumsi bahan bakar rata-rata minimum 20 kpl untuk bensin diesel, gas-bensin, dan bahan bakar nabati. Kendaraan hybrid, hidrogen, listrik, BBG, wajib memenuhi konsumsi bahan bakar rata-rata 28 kpl.
  • Seluruh prinsipal yang mengikuti program ini wajib memiliki fasilitas manufaktur di dalam negeri, minimal merakit kendaraan atau memiliki kandungan lokal 40% dalam jangka maksimum 4 tahun
  • Emisi gas buang harus memenuhi standar Euro2, khususnya untuk mobil bahan bakar nonsubsidi dan diesel dengan ambang batas gas karbondioksida 150 gram per km atau dikonversi sama dengan konsumsi BBM pada syarat sebelumnya.
Usulan Insentif  PPnBM Kendaraan Bermotor LCEP dan Rakita Dalam Negeri (%)


Sumber: Bisnis Indonesia, 23 Oktober 2012, hal 1

Tidak ada komentar: